KPK: Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Gubernur Maluku Utara

oleh -197 views
Abdul Gani Kasuba diperiksa penyidik KPK

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

KPK karena itu mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Ghani Kasuba.

“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

No More Posts Available.

No more pages to load.