Staf Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyebut tata kelola tersebut perlu dikaji secara serius agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Potensi Dana Triliunan Rupiah
Selain aspek kelembagaan, ICW juga menyoroti kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, Polri disebut tidak dibatasi maksimal 10 SPPG per yayasan, berbeda dengan ketentuan umum yang berlaku.
BGN juga memberikan insentif harian sebesar Rp6.000.000 per dapur selama enam hari operasional setiap pekan, berlaku selama dua tahun sejak dapur beroperasi.
Berdasarkan perhitungan ICW, jika seluruh 1.179 SPPG Polri dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, potensi dana yang beredar bisa mencapai sedikitnya Rp2,21 triliun dalam setahun. Angka tersebut belum termasuk biaya bahan baku, operasional, serta dana awal sebesar Rp500 juta per dapur.
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan KPK akan terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh surat dari ICW. Ia juga menekankan bahwa KPK selama ini berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tidak hanya dalam penindakan perkara, tetapi juga dalam pengawalan program-program pemerintah.
“KPK tentu akan melihat secara komprehensif dan memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.









