“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi.
David sebelumnya mangkir dengan beralasan sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, petinggi Mineral Trobos tersebut tetap tidak hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi. Tapi tidak hadir lagi,” kata Tessa. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









