Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang untuk Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud.
Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 7 Agustus 2024.
“Penyidik menjadwalkan bersangkutan (Kuntu Daud) untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan, jam 10 pagi,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Tessa pun, mengultimatum Anggota DPRD dari fraksi PDIP itu untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Tessa menjelaskan pemeriksaan untuk Kuntu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dia diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Ya kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” ucap Tessa.
Tessa menambahkan sementara untuk saksi-saksi lain yang akan dipanggil dalam kasus ini dirinya belum mendapatkan informasi dari tim penyidik. “Belum ada info,” ujarnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News