Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sederet saksi dalamkasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Dua di antara saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat Pemprov Maluku Utara.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan, Jumat (26/1/2024).
Ali menjelaskan dua pejabat yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suryanto Andili.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap perizinan pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Tak hanya mereka, Ali juga menyebut pemeriksaan juga dilakukan pada dua saksi lainnya, yakni Branch Manager PT BFI Cabang Ternate Fadli Anggai dan ASN Dinas PUPR Maluku Utara M. Rizal Usman. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News