KPK Periksa Edwin Huwae Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

oleh -10 views

[carousel_slide id=’11594′]

@Porostimur.com | Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae. Edwin akan diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, sebagai saksi untuk tersangka HA.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta alias John Alfred),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada @porostimur.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/8).

Selain memanggil Edwin Huwae, KPK juga memanggil mantan anggota DPR yang juga terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti.

Link Banner

Diketahui, Damayanti Wisnu yang juga mantan anggota komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK menetapkan 12 tersangka termasuk Hong Arta.

Baca Juga  Gagal di Liga Champions, Barcelona Mau Lampiaskan ke Madrid, Emang Bisa?

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.