Pengembangan perkara itu kemudian berlanjut dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









