Diakui Diterima dari Tersangka
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa enam barang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Menurutnya, Faizal Assegaf telah mengakui menerima barang-barang tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 7 April 2026 lalu.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik. Artinya ini sudah firm,” tegas Budi.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











