KPK Sosialisasi Regulasi Benturan Kepentingan di Internal Pemkot Ambon

oleh -194 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) RI, melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V melaksanakan “Sosialisasi Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022”.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota, dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan beberapa dinas terkait yang memiliki potensi besar melaksanakan benturan kepentingan.

“Hari ini Tim Korsupgah KPK Wilayah V datang untuk sama-sama melaksankan sosialisasi tentang Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemanfaatan benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota,” ungkap Wattimena usai sosialisasi, Selasa kemarin.

Dikatakan, kedatangan Korsupgah ini atas permintaannya, agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan baik, berdasarkan aturan yang telah dituangkan dalam Perwali tersbut.

“Saya sendiri pernah ke gedung KPK untuk meminta pendampingan dari KPK untuk memperbaiki situasi dan kondisi Pemkot Ambon ke arah yang lebih baik. Melalui Pak Dian, seluruh jajaran ASN dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.