KPK Ultimatum DPR RI Soal Pengadaan Gorden Rp43,5 Miliar

oleh -378 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada DPR RI soal pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar. Lembaga antirasuah mengingatkan agar DPR menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan DPR harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini penting agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ujar Ali, Senin (9/5/2022).

Baca Juga  Wali Kota Tual Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026

KPK juga mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” jelas Ali.

No More Posts Available.

No more pages to load.