Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik menegaskan langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh langkah penyidik didasarkan pada fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” katanya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya.










