Raja Juli juga menyampaikan bahwa amplop tersebut baru berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.
Hingga kini, KPK masih mendalami asal-usul uang dalam amplop tersebut, termasuk menguji seluruh keterangan para pihak melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Penyidik menegaskan bahwa setiap keputusan, termasuk kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










