Asep memaparkan bahwa pada April 2025, Ageng memberikan uang Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
Periode Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana sekitar Rp 2,09 miliar, yang sebagian diserahkan kepada Ageng sebesar Rp 500 juta di lokasi proyek.
“Selain itu, Deddy Karnadi (DK) dari PT PCP menyampaikan permintaan AGD terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” tambah Asep.
Pada Agustus 2025, DK mencairkan cek Rp 1,6 miliar, menyerahkannya kepada AGD, lalu diteruskan kepada Yasin, staf Abdul Azis.
Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi sang bupati. DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang kembali diberikan kepada AGD, serta mencairkan cek Rp 3,3 miliar untuk kebutuhan lainnya.
Operasi Tangkap Tangan
KPK menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta. Uang itu bagian dari komitmen fee senilai total sekitar Rp 9 miliar atau 8 persen dari nilai proyek.
“KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep.
Lima tersangka tersebut adalah:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta–PT PCP
- Arif Rahman (AR), pihak swasta–KSO PT PCP
KPK menegaskan, pihaknya akan mendalami aliran dana lain serta peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Kemenkes maupun pemerintah daerah. (Leonard Manuputty)












