Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.
Proyek rumah sakit tipe C tersebut bernilai Rp 126,3 miliar, dengan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik pengkondisian lelang dan penerimaan komitmen fee.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rangkaian peristiwa yang mengarah pada kasus ini dimulai pada Desember 2024, saat pihak Kementerian Kesehatan bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD.
Pertemuan berlanjut pada Januari 2025 antara Pemkab Koltim dan Kemenkes untuk membicarakan pengaturan lelang.
“Tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Menurutnya, Abdul Azis bahkan terbang ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang.
Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan pun ditandatangani oleh Ageng Dermanto dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.
Aliran Dana Miliaran Rupiah












