Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kekacauan data perizinan tambang di pulau-pulau kecil Indonesia. Dalam pemetaan terbaru, KPK menemukan perbedaan mencolok antara data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, mengungkapkan bahwa data kedua kementerian tersebut “tidak nyambung” dan menunjukkan ketidaksinkronan yang serius dalam tata kelola sumber daya alam.
“Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 IUP, data versi KKP 372,” kata Dian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Tambang di Pulau Kecil, Izin Tetap Terbit Meski Dilarang
KPK juga menyoroti perbedaan tafsir antar kementerian mengenai kategori “pulau kecil” yang diatur dalam regulasi.
Menurut KKP, aktivitas pertambangan di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi (10.000 hektare) dilarang keras. Namun kenyataannya, masih ada izin tambang yang diterbitkan untuk pulau-pulau kecil.
“Apakah tambang di pulau yang ada di sungai itu masuk pulau kecil atau tidak? Kata KKP iya, kata ESDM nggak,” jelas Dian.









