Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), berdasarkan hasil penghitungan investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Senilai Rp622.090.207.166,” ujar anggota tim biro hukum KPK di hadapan majelis hakim.
Hasil Audit Investigatif BPK
KPK menjelaskan, penyidik telah menerima surat resmi dari BPK terkait hasil pemeriksaan investigatif atas perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024.
Menurut KPK, berbagai dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara dengan nilai ratusan miliar rupiah.
“Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan investigatif BPK senilai Rp 622.090.207.166,” tegas tim biro hukum KPK.
KPK Minta Praperadilan Ditolak
Meski proses praperadilan tengah berlangsung atas permohonan yang diajukan Yaqut, KPK memastikan penyidikan perkara tetap berjalan.









