Porostimur.com, Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tidak dilakukan secara gegabah dengan langsung membawa perkara ke ranah pidana. Menurutnya, setiap laporan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sufari menjelaskan, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa terlebih dahulu menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme administratif.
“Prosedurnya tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah Kejaksaan mengambil alih penanganannya,” kata Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kejaksaan Kedepankan Mekanisme Hukum
Sufari menegaskan, Kejaksaan tetap memproses setiap laporan dugaan penyimpangan Dana Desa, namun seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari kriminalisasi terhadap aparatur pemerintah desa.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang telah diatur pemerintah sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional.









