KPK Usut Amplop Putih Menhut Raja Juli, Pengamat: Ada Dasar Hukum Menjeratnya

oleh -42 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Pengembalian amplop tersebut diketahui baru dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui bantuan kepolisian di Riau, sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman pada akhir Juni 2026.

Arief Syahrul Alam menilai ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga memiliki landasan hukum yang memadai untuk didalami oleh penyidik.

“Semua ada dasar hukumnya, tinggal KPK usut saja,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, aturan tersebut menyebut setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi dianggap suap, kecuali dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Baca Juga  5 Zodiak yang Rentan Oversharing saat Kencan Pertama, Ada Gemini!

Selain itu, mekanisme pelaporan gratifikasi juga diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharuskan laporan disampaikan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.