KPK Usut Amplop Putih Menhut Raja Juli, Pengamat: Ada Dasar Hukum Menjeratnya

oleh -85 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

KPK Terus Kumpulkan Keterangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli mengenai amplop tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang diperdalam penyidik.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi.

Menurutnya, penyidik sebelumnya juga telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi tersebut kini sedang dicocokkan dengan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Raja Juli Antoni, apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

Status Raja Juli Belum Berubah

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditahan KPK sejak 2 Juli 2026 bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Baca Juga  Jenazah Ayatullah Ali Khamenei Tiba di Teheran, Rangkaian Pemakaman Kenegaraan Berlangsung Hingga 9 Juli

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.