Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian pengamat hukum Universitas Wijaya Putra, Arief Syahrul Alam. Menurutnya, KPK memiliki dasar hukum yang cukup untuk menelusuri perkara tersebut lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan adanya pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan ya,” kata Ahmad Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Pengamat Soroti Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi resmi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.











