KPK Usut Korupsi Rp1,2 T Dana Operasional Gubernur Papua Era Mendiang Lukas Enembe

oleh -180 views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Selain itu, kata Budi, KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

“Nilai kerugian negara ini dalam kasus ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan hal tersebut membuktikan bahwa korupsi betul-betul menghambat pembangunan dan merugikan banyak hajat masyarakat. KPK pun mengapresiasi masyarakat Papua yang terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

KPK, kata Budi, juga berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup). Melalui tugas Korsup, yang terpotret dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention  atau MCSP dan Survei Penilaian Integeritas (SPI) skor untuk Pemprov Papua masih rentan.

“MCSP 2024 Provinsi Papua berada pada angka 38 turun drastis dari tahun sebelumnya (2023) yaitu 55 poin. Sementara hasil SPI 2023 dan 2024, Pemprov Papua stagnan berada pada angka 64. Atas hal tersebut KPK berharap Pemprov Papua terus melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Budi.

No More Posts Available.

No more pages to load.