Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional era gubernur Papua mendiang Lukas Enembe. Dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai gubernur Papua.
“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
KPK, kata Budi, terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi termasuk hari ini memeriksa Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan terhadap WT dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara.
“KPK telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset,” tandas Budi.









