Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang (kickback) dari biro travel haji dan umrah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aliran dana tersebut diduga mengalir melalui orang-orang terdekat Yaqut, yakni eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL).
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus, terutama bagi biro travel yang terafiliasi dengan perusahaan mereka.
“Kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0,” jelas Asep.











