Dugaan Suap dan Keuntungan Ilegal
KPK mengungkap, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz dan US$5.000 serta 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Imbasnya, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









