“Kudeta Halus” terhadap Calon Presiden

oleh -135 views
Toni Rosyid

Entah sudah berapa kali Putusan MK diabaikan. Kalau MK sebagai penjaga konstitusi (UUD) saja seringkali diabaikan, lalu siapa dan lembaga mana yang akan menjaga konstitusi kita?

Apa yang diungkap oleh Benny K. Harman bukan isapan jempol. Bukan omong kosong. Kaedahnya: tak ada asap tanpa api.

Benny itu politisi senior. Besar dan matang di DPR. Apa yang diungkapkan Benny, bukan asal bicara. Benny dikenal sebagai politisi yang tidak suka mengumbar kata-kata. Sebaliknya, Benny tipe politisi yang cenderung pendiam dan serius. Tak bicara kalau tidak penting. Anda pun jarang melihat Benny K. Harman senyum. Itu tandanya manusia satu ini memang sosok serius. Bicara kalau ada data.

Baca Juga  Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Halmahera Selatan, PLN Tegaskan Layanan Tambah Daya Transparan Lewat PLN Mobile

Mengapa Benny ungkap “adanya rencana pembatasan calon presiden?”. Karena pertama, secara normatif ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential treshold untuk pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Kedua, Benny menganggap pembatasan pencalonan presiden dengan syarat diusung oleh tiga partai ini akan mempersempit bahkan menutup ruang bagi putra-putra terbaik bangsa untuk memimpin masa depan Indonesia. Ini sekaligus menjadi penghalang proses regenerasi kepemimpinan. Pembatasan capres-cawapres bukan hanya kudeta halus terhadap parpol, tapi juga kudeta terhadap proses regenerasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.