Porostimur.com, Ternate – Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang terdiri dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan dan biaya operasional pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (6/7/2026). Massa menilai proses penyidikan berjalan lambat meskipun perkara tersebut telah ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus dan puluhan pejabat telah dimintai keterangan.
Koordinator lapangan aksi, Juslan Latif, mengatakan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, perkara yang diduga melibatkan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah itu telah menjadi perhatian publik.
Minta Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Dalam orasinya, Juslan meminta Kejati Maluku Utara tidak berlarut-larut menyelesaikan perkara tersebut. Ia mendesak penyidik segera menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Massa aksi secara khusus meminta penyidik mendalami peran mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud.









