“Kudeta Halus” terhadap Calon Presiden

oleh -105 views
Toni Rosyid

Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

RUU pemilu bocor. Benny K. Harman, seorang politisi dari partai Demokrat membongkar rencana pembatasan presiden. “Ini kudeta halus” terhadap hak konstitusi parpol dan rakayat”, katanya.

Bocorannya: pasangan calon presiden-wakil presiden harus diusung oleh tiga partai. Inilah yang disebut Benny sebagai kudeta halus. Membatasi hak konstitusional partai dan rakyat. Jelas, ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat Presidential Treshold 20 persen.

Teringat apa yang diungkapkan oleh Roberto Mangabeira Unger, seorang filsuf dan ilmuan sosial di balik Critical Legal Studies (CLS) Harvard Law School asal Brazil “bahwa hukum (aturan/regulasi) itu tidak netral”. Hukum seringkali diterbitkan untuk mengakomodir kepentingan elit. Apa yang dikatakan Unger cocok untuk menelaah sejumlah lahirnya aturan di Indonesia. Begitu banyak regulasi yang mendadak diubah untuk semata-mata melayani kepentingan elit. Bahkan sistem demokrasi sekalipun, kata Joseph Schumpeter dalam karyanya yang berjudul: Capitalism, Socialism and Democracy, seringkali hadir hanya untuk memberi ruang kompetisi bagi para elit dengan penuh manipulasi dan pura-pura melibatkan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.