“Dari data yang disampaikan UPTD terkait dan diterima Kepala Dinas Sosial, peningkatan kasus terjadi karena mulai ada kesadaran dari masyarakat. Ketika ada kasus, dinas selalu dijadikan tempat rujukan dan pelaporan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semakin banyak korban maupun keluarga korban yang berani melaporkan kejadian yang dialami kepada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Data Kasus Sepanjang 2025
Berdasarkan data yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Halmahera Barat selama tahun 2025, tercatat sejumlah jenis kasus kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus tersebut di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak enam kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 27 kasus, persetubuhan tiga kasus, kenakalan remaja 13 kasus, pemerkosaan satu kasus, perebutan hak asuh anak dua kasus, pornografi satu kasus, kekerasan terhadap anak lima kasus, pelecehan anak di bawah umur tiga kasus, serta pengintipan satu kasus.
Nurlaela berharap pemerintah daerah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi kepada masyarakat serta peningkatan layanan perlindungan bagi korban. (Asirun Salim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









