Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menaruh perhatian terhadap upaya mengurangi tingkat pengangguran di kota berjuluk Manisee ini. Salah satu langkah yang diambil guna mengurangi tingkat pengangguran adalah melalui penyebarluasan informasi tentang lowongan pekerjaan serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dalam sambutan saat sosialisasi Perda, Selasa (20/6/23) di Everbright Hotel, mengatakan bahwa upaya pengentasan kemisikinan dilakukan dengan menurunkan tingkat pengangguran yang mencapai sebesar 11, 67 persen atau 27. 531 jiwa.
“Upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan terlalu tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan kesempatan ataupun lowongan kerja yang tersedia. Untuk itu, saya mintakan bapak / ibu pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan, melalui berbagai media yang ada,” kata Sekkot.
Untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon lewat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meminta agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu pemerintah lewat implementasi perda dimaksud.









