@Porostimur.com | Manokwari : Satuan Reserse Narkoba (SatRes.Narkoba) Polres Manokwari, kembali berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pemilik dan pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT) di Manokwari, Kamis (30/8).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah, mencium bau menyengat dari dalam rumah terduga.
Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan informasi dari masyarakat itu benar, maka SatRes Narkoba Polres Manokwari, kemudian memutuskan untuk menangkap pemilik pabrik miras jenis CT dan salah satu anak buahnya.
Kedua terduga yang berhasil diringkus SatRes Narkoba Polre sManokwari ini berinisial MYO (28) dan LA (27).
Saat digerebek di kediamannya di daerah Satuan Pemukiman (SP), tepatnya di kampung Prafi Mulia, Distrik Prafi, ternyata kedua terduga sedang tidak berada di rumah.
Pasalnya, keduanya tengah menjenguk salah satu kerabatnya yang sedang sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Anggota yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung memasang garis polisi dan kembali mengejar pelaku ke arah kota dan berhasil menangkap keduanya di depan RSUD Manokwari, sekitar pukul 09.00 Wit.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Manokwari, AKPB. Adam Erwindi, Kasatres Narkoba Polres Manokwari, Iptu. Jamhari, kemudian menuju TKP dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap alat-alat yang digunakan kedua terduga pelaku saat menjalankan bisnis haram tersebut.
Di TKP, tim kemudian menemukan ratusan liter miras siap suling, sebanyak 10 drum berukuran 200 liter.
Termasuk juga beberapa bahan mentah yang diduga digunakan sebagai bahan pembuat miras.
Mengingat Barang Bukti (BB) dalam jumlah yang banyak, Kapolres Manokwari, ditemani Kasat Narkoba, dan Kapolsek Warmare, langsung melalukan pemusnahan di tempat.
Erwindi dalam keterangannya kepada wartawan, mengaku ini merupakan modus baru.
Pasalnya, di daerah dalam Kota Manokwari, banyak pabrik CT yang telah digrebek.
Alhasil, para pelaku pun kini mencari tempat yang jauh dari pantauan warga dan anggota polisi.
Hingga Agustus ini, akunya, pihaknya telah berhasil membongkar 6 pabrik pembuatan miras lokal di Manokwari.
Diharapkan, warga yang mencurigai atau mengetahui keberadaan pembuat dan pengedar miras, agar segera melaporkan ke pihak keamanan, untuk ditindaklanjuti, guna menyelamatkan generasi muda bangsa.
”Jadi, ini boleh dikatakan modus baru, teman-teman sendiri saksikan, tempatnya jauh dari pantauan. Karena sudah beberapa kali dibongkar itu, pabrik yang beroperasi di sekitar dalam kota, jadi mereka tempat lebih tersembunyi. Sejauh ini, sudah ada 6 kali penggrebekan pabrik miras lokal di Manokwari. Saya menghimbau, warga setempat lebih aktif lagi ketika melihat atau mengetahui ada aktifitas seperti ini, laporkan kepada kami. Kasihan generasi muda yang hancur karena miras,” ujarnya.
Sesuai keterangan pelaku, jelasnya, dalam sehari keduanya mampu memproduksi 1 drum berisikan 200 liter miras, yang jika dirupiahkan sebesar Rp 9 juta.
Khusus untuk wilayah pemasaran, terangnya, kedua pelaku memilih memasarkan hasil miras ini ke area dalam Kota Manokwari, seperti di daerah Sowi dan Arfai.
”Itu, dalam sehari keduanya bisa produksi 1 drum. Nantinya dibagikan dalam 3 galon. Per galon di hargai 3 juta rupiah, sehingga dalam sehari omset mereka 9 juta rupiah. Pasarannya juga, sudah menjangkau ke dalam kota,” tegasnya.
Sementara Jamhari menegaskan setelah memutuskan menangkap keduanya di TKP, ternyata keduanya sedang berada di lokasi lain.
Untuk itu, akunya, selain memasang Police Line di rumah sekaligus pabrik CT, pihaknya juga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya, di depan RSUD Manokwari.
Keduanya tersangka, terangnya, masih dalam proses pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Manokwari.
Dan untuk sementara, keduanya disangkakan Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan badan.
”Anggota, saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan ke TKP, sekitar pukul 3.30 Wit, Kamis subuh. Sampai di TKP, yang bersangkutan tidak ada. Namun karena dipastikan rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik miras, sehingga anggota langsung memasang garis polisi. Setelah anggota mendapat informasi lokasi keberadaan pelaku, langsung dilakukan pengejaran dan keduanya berhasil ditangkap. Saat ini keduanya masih diperiksa. Dan pasal yang kami sangkakan yakni Undang-Undang pangan yang hukumnya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jefri)