Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak melakukan tindakan yang dapat dimaknai sebagai intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan intimidasi kemerdekaan pers, ini bakalan jadi bumerang bagi wajah pers di Maluku. Kapolda Maluku harus mengevaluasi dan mencopot Kapolres Tual,” pintanya.
Menurut dia, tidak semestinya pimpinan institusi kepolisian di daerah maupun jajaran di bawahnya melarang wartawan melakukan peliputan di ruang publik.
Ia mempertanyakan bagaimana prinsip negara hukum dan demokrasi dapat berjalan apabila kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik justru dibatasi oleh aparat.
“Apa arti negara hukum dan demokrasi jika masih ada intimidasi terhadap kebebasan wartawan menunaikan tugas jurnalistik? Jangan rampas kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Baksos Istri Kapolri Berujung Polemik
Sebelumnya, kegiatan bakti sosial yang digelar Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo di Lapangan Lodar El, Kota Tual, Jumat (28/8/2026), diwarnai persoalan terkait akses peliputan bagi wartawan.
Wartawan yang berada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara disebut tidak diperkenankan melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Larangan itu, menurut informasi yang diterima kalangan pers, disampaikan dengan alasan adanya permintaan dari istri Kapolri.









