Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan karena kegiatan berlangsung di ruang publik dan merupakan agenda yang melibatkan institusi kepolisian serta ditujukan kepada masyarakat.
Bagi LBH PWI Maluku, pembatasan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis peliputan semata. Kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan memiliki dasar hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, LBH PWI Maluku meminta Kapolda Maluku mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi tindakan jajaran Polres Tual serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian terhadap kemerdekaan pers di Maluku.
Sebab, ketika kegiatan pelayanan publik berlangsung di ruang terbuka, akses informasi bagi masyarakat melalui kerja jurnalistik semestinya tidak justru menjadi persoalan.
(Megarivera Renyaan)









