Porostimur.com | Ambon: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon memperpanjang waktu pelayanan, guna melayani warga yang ingin mengurus kartu pencari kerja sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, bahkan hingga lewat ketentuan jam kerja ASN di bulan Ramadhan, yang seharusnya dibatasi hingga pkl. 15.00 WIT.
“Pelayanan untuk pencetakan kartu pencari kerja memang kita perpanjang, demi melayani warga yang ingin mengurus kartu pencari kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Stiven Patty, Selasa (20/4/2021) di ruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, lonjakan pengurusan kartu pencari kerja dimulai sejak Kamis 15 April lalu seiring dengan dibukanya lowongan pekerjaan di RSUP Leimena, dan puncaknya terjadi pada senin 19 April 2021 kemarin. Dalam kurun waktu itu, sudah 943 Kartu Pencari Kerja yang dicetak.
“Puncaknya terjadi pada Senin (19/4/2021) dimana kita melayani 532 pencetakan kartu pencari kerja, dan itu kita buka pelayanan hingga pukul 23.30 WIT. ” ujarnya.
Kadis membantah bahwa ada oknum pegawai bahkan pejabat Disnaker yang pilih kasih dan mengutamakan kerabat dalam melaksanakan pelayanan. Yang terjadi adalah, pegawai dan pejabat yang bersangkutan membantu para pencari kerja yang terkendala dalam melakukan pendaftaran kartu pencari kerja secara online. Pasalnya jika pendaftaran online tidak dilakukan secara benar, maka tidak dapat diproses lanjut untuk pengambilan foto dan pencetakan kartu pencari kerja.









