Menurut Sahrul, pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh mata rantai, bukan hanya satu pihak. Mulai dari pihak yang meminta pembayaran, yayasan yang melakukan atau diminta melakukan pembayaran, rekening tujuan, pengurus perusahaan penerima, hingga pihak yang disebut sebagai “pusat”.
“Data-data yang kami bawa menurut kami cukup untuk menjadi pintu masuk pemeriksaan awal. Tetapi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” katanya.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut melibatkan Sahril Taher dan pengurus yayasan SPPG. Sejumlah media kemudian memberitakan dugaan permintaan pembayaran dan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.
Namun, perkembangan informasi di ruang publik juga menunjukkan adanya kebutuhan untuk menguji kembali seluruh materi yang beredar. Salah satu pihak yang sebelumnya disebut dalam polemik, Diani Hastuti Tiwar, diberitakan telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Sahril Tahir dan Partai Gerindra Maluku Utara serta menyatakan informasi yang sebelumnya disampaikannya melalui media sosial tidak benar.
Karena itu, substansi laporan LMND kepada KPK tetap perlu dibedakan dari pembuktian hukum. Laporan, percakapan digital, maupun bukti transfer yang diklaim ada merupakan materi yang harus diverifikasi mengenai keaslian, konteks, hubungan antartransaksi, serta dasar hukumnya.











