Sementara itu, elite yang telah menikmati kekuasaan dan penguasa cenderung mendukung apapun yang terkait dengan “status quo”, cenderung hobi melanggengkan kekuasaan, ditambah dengan kekuasaan yang telah mereka raih cenderung dijalankan dalam logika Lord Acton, yakni power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely.
Karena itulah rakyat harus dilibatkan di dalamnya, agar pemimpin yang terpilih tidak hanya berdasarkan keinginan para elite yang “cenderung korup” tersebut, tapi juga berdasarkan keinginan rakyat yang cenderung memiliki kepentingan berbeda dengan para elite.
Masalahnya adalah, di saat seorang penguasa terpilih, potensinya untuk melanggengkan kekuasaan sangatlah besar, karena lingkaran para pihak (terutama elite) yang harus dijinakkan tidaklah besar, hanya beberapa puluh kursi di DPRD di satu sisi dan beberapa tokoh dan elite daerah di sisi lain.
Pun lebih dari itu, dengan kecilnya ruang dan aktor yang menentukan keterpilihan seorang pemimpin, termasuk pemimpin daerah, maka potensi untuk memanipulasi pemilihan (tidak langsung) juga sangat besar, karena terjadi jauh dari pantauan publik.
Jadi dengan dilangsungkannya pemilihan langsung, terjadi pembagian porsi hak dan kapasitas memilih antara elite dan rakyat alias tidak hanya dimonopoli oleh elite.









