LP KPK Duga Dana Popmal KKT Rp.3,2 Miliar Disalahgunakan

oleh -277 views

Selain itu juga bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus SPJ sudah dimasukan ke Dinas Pemuda Dan Olahraga.

“Kami (Dinas Pemuda Olahraga) tidak berani memeriksanya, jadi kami sudah merekomendasikan SPJ tersebut ke pihak Inspektorat, disebabkan karena ada kejanggalan pada anggaran tersebut,” ujarnya.

Ternyata dana yang di cairkan Rp. 2,5 miliar karena yang dianggarkan itu Rp 3,2 miliar, lalu SPJ sudah dimasukan tetapi saya selaku bendahara Dinas Pemuda Dan Olahraga tidak berani periksa,” imbuhnya.

Agapitus mengakui bahwa, benar apa yang disampaikan oleh Penjabat Bupati itu adalah urusan KONI KKT. Dia juga mengatakan, tidak sempat mencairkan dana sisa Rp.500 juta karena sudah lewat dari akhir tahun.

“Jadi, Saya berharap semoga dana tersebut bisa dicairkan pada tahun ini, guna membayarkan hak-hak para atlet,” harapnya.

Baca Juga  KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Malut, Gubernur Dipanggil Bahas Tata Kelola PBJ

Para atlet juga mempertanyakan sisa anggaran Rp.200 juta dari total anggaran Rp 3,2 miliar yang mana sisa anggaran Rp.500 juta belum dicairkan.

Ayowembun mengatakan, soal anggaran Rp 200 juta itu pihaknya tidak mengetahui penggunaannya.

Terkait persoalan itu, aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kaepulauan Tanimbar Esau Luturmas, S.Sos, menduga telah terjadi penyalahgunaan atas anggaran tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.