“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II (Marce) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 75.000.000,00 jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Abdull Latif.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa V (Andi Yahrizal Yahya) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa I, II, V dan VI untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp 2.500,” putus majelis.
MA juga merampas aset untuk negara berupa mobil Farrahdhiba yang dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi yaitu tanah, rumah dan perkebunan. Serta mobil, yaitu:
1. Satu unit Mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi AD-8686-OP
2. Satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DE-5-NF
3. Satu unit Honda HR-V RU1 1.5 berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi DE-12-MF
4. Satu Honda HR-V Warna hitam mutiara, nomor polisi DE-742-AH
5. Satu Hilux dengan nomor polisi DE-9807-AC berwarna putih
6. Satu Suzuki warna abu-abu tipe APV DLX B-2016-ZN
7. Satu Toyota Rush, warna hitam metalik, nomor polisi DD-1814-VH
8. Satu New Alphard 2.5 G A/T warna hitam dengan nomor mesin JTNGF3DH8K8023864 dan nomor rangka 2AR 219674.









