Macet Batu Merah, Dishub jajal metode rekayasa

oleh -39 views

@Porostimur.com | Ambon : Salah satu titik krusial kemacetan di Kota Ambon justru berada di wilayah Batu Merah, tepatnya di depan Mesjid Annur hingga pertigaan Karang Panjang.

Pasalnya, di sepanjang ruas jalan berjarak 350 meter ini kerap terjadi kemacetan akibat keluar masuknya kendaraan dari Batu Merah Dalam maupun Batu Merah Kampung.

Alhasil, Dinas Perhubungan Kota Ambon pun berinisasi untuk merekayasa jalur lalu lintas yang ada sehingga, kemacetan di sepanjang ruas jalan dimaksud bisa terurai.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/8).

”Persoalaan macet Batu Merah sendiri, jadi ini titik kroditnya ada pada ruas jalan sepanjang 350 meter, yaitu depan mesjid Annur Batu Merah sampai ke pertigaan Karang Panjang, 350 meter ini harusnya kita benahi. Artinya yang menjadi persoalan crossing atau keluar-masuk Batu Merah Dalam, maupun  Batu Merah Kampung dengan perlintasannya, ini menyebabkan terjadinya macet atau antrian. Oleh sebab itu, kita akan merekayasa itu. Sudah ada pembicaraan dengan tokoh-tokoh masyarakat Batu Merah beberapa waktu lalu, untuk memintakan kepada mereka tidak crossing masuk-keluar Batu Merah Dalam atau Batu Merah Kampung, itu mesti lewat ke atas. Pada prisipnya demi kota ini, mereka bersedia tetapi yang mesti kita tunggu demi proses rekayasa lebih lanjut adalah waterbarrier,” ujarnya.

Baca Juga  Klinik Pratama LPKA Ambon Resmi Miliki Izin Operasional

Menurutnya, merealisasikan rekayasa jalur lalu lintas di titk krusial kemacetan tersebut yakni dengan menggunakan waterbarrier.

”Waterbarrier ini kita tidak punya. Kepada dewan sudah disampaikan ke APBD Perubahan ini ada alokasi anggaran untuk waterbarrier, sehingga kita bisa implementasikan hasil pertemuan dengan masyarakat batu merah, setelah rekayasa Batu Merah. Waterberier sudah ada baru kita lihat hasilnya seperti apa. Waterbarriernya kalau tidak salah ada 300 buah. Kalau memang waterberiernya sudah ada kita coba rekayasa  lihat hasilnya seperti apa, baru kita evaluasi lagi. Jadi, ringkasannya belum berhenti disini, masih berlanjut, sambil mendapatkan format yang terbaik,” jelasnya.

Dijelaskannya, menuntaskan masalah macet di ruas jalan dimaksud masih harus mempertimbangkan kembali kapasitas jalan yang ada.

Baca Juga  Sejumlah Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD Terima Penghargaan dari Pemkot Ambon

Dimana, alternatif penyelesaian masalahnya biasa saja menggunakan cara proses pelebaran jalan atau juga dengan pengadaaan flyover, bahkan dengan cara rekayasa.

”Kalau flyover, yang diminta 1, harus lakukan kajian analisa dampak lalulintas atau Andalalin.

Kalau waktu panjang, flyover membutuhkan anggaran yang cukup besar dalam waktu yang  panjang juga. Dan tinggal rekayasa, bersifat jangka pendek karna volume kendaraan dari waktu ke waktu bertambah, sementara kapasitas jalan tetap seperti itu. Jadi Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan sementara mengajukan perda tentang perparkiran di dalam. Perda perparkiran itu nantinya akan ada klausul/aturan yang menjelaskan prioritas larangan parker pada 3 ruas jalan yakni Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Tulukabessy dan Jalan Rijali. 3 ruas jalan ini menjadi prioritas untuk dibebaskan parkiran onstreet atau parkiran pada jalan,” timpalnya.

Baca Juga  Hamas Sebut Laporan Amnesty tentang Genosida Gaza Buktikan AS Terlibat

Ditambahkannya, khusus 3 ruas jalan dimaksud akan dibebaskan dari segala bentuk kegiatan parkir.

”Sekarang begini, kapasitas terbatas, kalau ada parkiran di situ, kan mengurangi kapasitas. Dengan ruas jalan berkapasitas sudah sekecil seperti itu ditambah lagi dengan hambatan samping berupa di badan jalan, itu kan lebih mengurangi kapasitas jalan jadi lebih parah lagi. Kalau terjadi parkiran di badan jalan di depan Mesjid Annur, itu pengaruhnya luar biasa. Atau mendekati pertigaan Mardika misalnya. Pertigaan Tulukabessy, Rijali ada parkiran di badan jalan, itu kan repot. Sehingga 3 ruas jalan ini mesti dibebaskan dari kegiatan parkiran apapun. Dengan kata lain, tidak boleh parkir di situ,” pungkasnya. (keket)