Ia mengatakan, masyarakat adat Aru selama ini merasa lebih sering ditempatkan sebagai penonton dalam dinamika pembangunan daerah. Bahkan, menurutnya, masyarakat adat kerap hanya hadir sebagai pelengkap kepentingan politik.
Atas dasar itu, dukungan masyarakat adat menjadi pijakan bagi Majelis Adat Aru Ursia-Urlima untuk menyuarakan tuntutan tersebut secara terbuka.
Bukan Primordialisme, Majelis Adat Siapkan Aksi Adat
Darakay menegaskan, permintaan keterwakilan anak Aru dalam jajaran strategis Pemprov Maluku tidak dimaksudkan sebagai bentuk primordialisme atau tuntutan berdasarkan asal daerah semata.
Ia menyebut, aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keadilan dan pemerataan kesempatan dalam pembangunan Maluku.
“Ini bukan bentuk primordialisme, melainkan upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di Maluku,” tegasnya.
Menurutnya, sejak pemekaran Kepulauan Aru menjadi kabupaten, kontribusi daerah tersebut terhadap pendapatan daerah maupun kepentingan ekonomi nasional, khususnya melalui sektor kelautan dan perikanan, dinilai cukup besar.
Namun, kontribusi tersebut menurut Majelis Adat Aru belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perhatian terhadap pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia lokal.
Karena itu, Majelis Adat Aru Ursia-Urlima masih memilih jalur dialog untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku.









