Mantan Sekda KKT Akui Petrus Fatlolon Perintah Bijaki SPPD Fiktif

oleh -83 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben B Moriolkossu, bersama mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela yang kini telah menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) setempat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Ruben mengakui di hadapan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati KKT era tahun 2020 itu, memberi perintah kepada dirinya untuk mengeluarkan sejumlah uang, entah itu harus diambil dari pos anggaran mana, pada Setda agar dapat membijaki semua permintaan bupati satu periode ini.

Baca Juga  Kemensos Akan Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Halmahera Selatan

Bahkan tak tanggung-tanggung, terkadang mantan penjabat Bupati ini juga harus menggunakan uang pribadinya demi memuaskan dahaga kebijakan Petrus Fatlolon. Dalam dakwaan JPU, tercatat ada sebanyak 36 kebijakan yang terpaksa dibuatnya atas perintah Petrus Fatlolon.

“36 kebijakan itu dilakukan semuanya atas perintah bupati,” ucap Ruben di persidangan.

Uang-uang tersebut dipergunakan atas perintah bupati untuk kebijakan diantaranya, perintah Petrus Fatlolon untuk pihaknya memberikan anggaran senilai Rp15 juta kepada PMKRI, melalui Redemtor Reresi, kemudian perintah Fatlolon untuk memberikan uang senilai Rp50 juta kepada para pendeta, perintah untuk berikan uang kepada warga Desa Olilit saat pertandingan Gawang Mini.

No More Posts Available.

No more pages to load.