Lanjutnya, Pada bulan april 2020 saya ditugaskan bupati kepulauan Tanimbar dalam hal ini saudara Petrus Fatlolon dari Plt sekda sampai Pj Sekda, dalam melaksanakan tugas saya sering diperintahkan oleh saudara Petrus Fatlolon untuk mengeluarkan sejumlah uang terkait dengan kebijakan yang dibuat saudara Petrus Fatlolon terhadap perintah yang beliau sampaikan kepada saya.
Saya sering sampaikan, terhadap anggaran yang dimaksud tidak terdapat pos anggaran, namun saudara Petrus Fatlolon selalu memaksa dan menekan saya untuk mengeluarkan sejumlah uang, untuk kebijakan yang saudara Petrus Fatlolon buat.
Selanjutnya saya sampaikan kepada Saksi Petrus Masela untuk membantu, dan pada akhirnya saya bersama saudara petrus masela menggunakan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 guna memenuhi permintaan uang yang diminta oleh saudara Petrus Fatlolon.
“Saya akui, memang kebijakan Petrus Fatlolon yang disampaikan kepada saya untuk dieksekusi tidak tercantum dalam DPA. Tapi tetap kita harus bijaki demi menjawab permintaan bupati itu,” tegas Ruben.
Petrus Masela dalam keterangannya mengungkapkan kalau di tahun 2020 pada bulan Mei hingga Desember saat itu, Pemda menggunakan gedung perkantoran Kewarbotan Saumlaki sebagai tempat berkantornya bupati hingga beberapa OPD terkait.









