Mantan Wakapolri Bongkar Kejanggalan Penyidikan Direktur PK WKM di PN Jaksel

oleh -384 views
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Rabu (11/3/2026), menilai dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin berpotensi cacat hukum.

Porostimur.com, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan fakta menarik terkait prosedur penyidikan kepolisian.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Rabu (11/3/2026), menilai dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin berpotensi cacat hukum. Ia menyoroti penggunaan Laporan Informasi (LI) oleh penyidik sebagai dasar awal proses hukum.

Laporan Informasi Dinilai Tidak Diatur KUHAP

Dalam keterangannya di persidangan, Oegroseno menegaskan bahwa Laporan Informasi tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia sebagai dasar memulai penyidikan.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujar Oegroseno saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail.

Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya dikenal dua pintu masuk penyidikan, yakni laporan polisi dan pengaduan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti Penataan Lingkungan Ambon Usai Banjir dan Longsor

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dapat berupa Laporan Polisi Model A yang berasal dari temuan aparat, atau Model B yang berasal dari laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Dalam KUHAP hanya ada laporan dan pengaduan. Tidak ada istilah laporan informasi,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.