Fati menegaskan bahwa Sikap abai atau diam penyelenggara negara bertentangan dengan fungsi pelayanan (service) sebagai salah satu fungsi administrasi pemerintahan.
“Kami berharap, majelis hakim menjalankan fungsinya sebagai ruang bagi para pencari keadilan demi tegaknya hukum dan keadilan sekaligus sarana kontrol atas penyelenggaraan fungsi penyelenggara negara. Pengadilan harus menjadi ruang untuk menyelesaikan aspirasi warga masyarakat yang tersumbat akibat fungsi penyelenggara negara tidak berjalan efektif dan menimbukan kerugian. Oleh karenanya, kami memilih judul Kesimpulan ‘Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan,” tutur Fati. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




