
Ia juga menuturkan bahwa beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat.
“Pertama, Perda Tentang Masyarakat Adat bukan perintah konstitusi. Yang diperintahkan konstitusi adalah pembentukan undang-undang tersendiri tentang pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat. Kedua, perda-perda tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat Adat sesuai Putusan MK 35/2012 sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketiga, perda tentang Masyarakat Adat tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini terbukti dimana masih maraknya penggusuran wilayah adat kriminalisasi Masyarakat, seperti yang dialami Mikael Ane sebagai Penggugat II dalam perkara ini, padahal di daerahnya telah ada Perda Tentang Masyarakat Adat, ” jelas Alam.
Menurut Alam, berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi seperti yang selama ini terjadi.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menuturkan bahwa gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tergugat I) dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), diajukan karena berbagai upaya advokasi yang telah ditempuh selama ini tersumbat, sementara kerugian yang dialami Masyarakat Adat terus berlangsung.





