Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan

oleh -35 views

Porostimur.com, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta delapan orang anggota komunitas Masyarakat Adat yakni komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur; Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara, sebagai Penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT. Menyerahkan Kesimpulan di PTUN Jakarta pada Kamis (25/4/2024).

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kami dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya 45 bukti surat, 6 orang saksi fakta, dan 3 orang ahli,” kata Syamsul Alam Agus, S.H., Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

Baca Juga  Viral! Video Syur Mahasiswi Kudus dengan 3 Pria, Dijual untuk Judol hingga Biaya Perawatan

Alam menjelaskan, bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan mengkonfirmasi akibat ketiadaan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Para Penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, di antaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, dan keterancaman punah. Sementara itu, 3 orang ahli memiliki pendapat yang sama dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanggal 6 Mei 2013 (“Putusan MK 35/2012”), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.