Jika seluruh material ternyata berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan pengambilan serta pengangkutannya dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi sekaligus menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan material berasal dari aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang tidak memiliki legalitas, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan.
Di sisi lain, persoalan lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.
Sungai bukan sekadar tempat mengambil material. Setiap aktivitas pengerukan dalam jumlah besar berpotensi memiliki konsekuensi terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar. Karena itu, volume material yang dikeruk dan metode pengambilannya juga penting untuk diperiksa.
Sorotan terhadap Wai Riuwapa akhirnya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: bukan hanya siapa yang mengeruk, tetapi ke mana material itu dibawa dan siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya.
Jika benar material dari sungai tersebut digunakan untuk pekerjaan penimbunan lokasi komersial dengan nilai hingga ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui asal material tersebut dan dasar legalitas penggunaannya.










