Sebelum mendatangi PPATK, MCW mengaku telah lebih dahulu memasukkan laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan sebelumnya.
Kenaikan LHKPN Bukan Bukti TPPU, Klarifikasi Gubernur Dinanti
Perbedaan nilai kekayaan dalam LHKPN memang dapat menjadi perhatian publik dan dasar untuk meminta penjelasan. Namun, kenaikan harta yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.
Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan penelusuran terhadap sumber penambahan kekayaan, kepemilikan dan perubahan nilai aset, serta informasi keuangan lain yang relevan. Hasilnya menjadi penting untuk membedakan perubahan kekayaan yang bersumber dari penerimaan sah dengan dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, pengaduan MCW harus dipahami sebagai permintaan penelusuran atas dugaan yang disampaikan organisasi tersebut, bukan sebagai kesimpulan bahwa Gubernur Maluku telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, Porostimur.com belum memperoleh keterangan dari Hendrik Lewerissa mengenai pengaduan tersebut. Konfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan dari PPATK dan KPK juga masih diperlukan.
Publik kini menunggu penjelasan gubernur serta perkembangan penanganan laporan oleh lembaga berwenang. Transparansi, pemeriksaan berbasis bukti, dan kepastian prosedur menjadi penting agar persoalan ini dapat dijelaskan secara objektif tanpa mendahului hasil penelusuran.










