Membiarkan Wacana Presiden 3 Periode atas Nama Demokrasi Itu Berbahaya

oleh -72 views

Porostimur.com, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mempermasalahkan para pengusul jabatan presiden tiga periode dinilai telah mengangkangi amanat reformasi 1998.

Sebab, tiga periode jelas-jelas dilarang dalam konstitusi, yakni bertentangan dengan pembatasan masa jabatan Presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.

Begitu kata Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

“Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan amanah reformasi. Hal itu seharusnya ditaati setiap anak bangsa, termasuk tentunya Presiden Joko Widodo,” tegas Jamiluddin.

Jamiluddin menambahkan, penerapan demokrasi yang tidak tunduk dengan hukum, seperti penambahan masa jabatan Presiden tiga periode akan dapat menimbulkan anarkisme.

Baca Juga  Reza Mony Soroti Hak Adat dan Ketimpangan Fiskal di LDK GMKI Ambon

Nantinya, setiap orang akan seenaknya menggunakan haknya dengan mengabaikan kewajibannya. Akibatnya, hukum diabaikan untuk mewujudkan ambisi politiknya.

“Jadi, membiarkan wacana presiden tiga periode atas nama demokrasi tentu sangat berbahaya. Setiap anak bangsa nantinya bisa berbicara apa saja dengan mengatasnamakan demokrasi,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri perkumpulan relawan Jokowi di Bandung Jawa Barat mengatakan dirinya tak mempermasalahkan jika ada yang getol mengampnyekan presiden tiga periode. Menurut Jokowi, hal itu bagian dari demokrasi.