Oleh: Saparuddin Santa, Direktur Eksekutif Visi Indonesia Consulting
Ketika Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Anwar Usman, memutuskan “membolehkan” Gibran memasuki arena konstestasi politik tertinggi di negeri ini, saya termasuk salah satu warga negara Indonesia yang terhenyak dan bahkan marah. Bisa dikatakan, tidak percaya bahwa MK akan “sehina” itu menggadaikan marwahnya sebagai penjaga hukum tertinggi di negara ini.
Tetapi jauh lebih terhenyak lagi, saat Koaliasi Indonesia Maju ( KIM) yang sejak awal resmi mengusung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dari koalisinya mendeklarasikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden dari KIM.
Pertanyaan awam saya, apakah di KIM sudah tidak ada lagi orang baik, yang memiliki sedikit moral untuk melihat secara jernih masa depan hukum ( baca: konstitusi) di negara ini? Kurang ahli apa Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam ilmu ketatanegaraan? Apakah serendah ini moral para ahli dan politisi di negara ini melihat politik dan kekuasaan sebagai satu-satunya tujuan?
Saya sedang mencoba menjernihkan pikiran saya ketika menulis ini, dan membangun prasangka baik kepada Calon Presiden yang diusung oleh KIM, Prabowo. Bisa jadi, memilih Gibran bukanlah pilihan hatinya. Mungkin Prabowo memilih Gibran karena, menurut para koleganya, itulah satu-satunya cara untuk “tidak malu” kembali sebagai kontestan yang maju sebagai kontestan Pemilu Presiden (Pilpres) keempat kalinya (tiga kali Capres dan satu kali Cawapres).








