Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan Menipu dalam Bisnis Nikel 20 Tahun Lalu

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjadi terlapor dengan dugaan penipuan. Polri lantas menyelidiki perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait bisnis bijih nikel di Maluku Utara pada 2000 atau 20 tahun lalu.

Sedangkan Agus Suparmanto memilih untuk tidak mengomentari adanya dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya. Mendag Agus memilih untuk bungkam dan langsung pergi saat ditanya oleh para wartawan.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra,  mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak korban yaitu seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0016/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Asep mengungkapkan, tim penyidik Bareskrim juga telah memanggil pihak pelapor dan para saksi serta memeriksa barang bukti untuk membuat terang peristiwa kasus tindak pidana penipuan itu. “Saat ini masih proses klarifikasi. Pelapor, barang bukti dan saksi sudah diklarifikasi,” ujarnya di Mabes Polri, Senin, 3/2/20.

Baca Juga  Kunjungi Kafilah Du’at di Pulau Buru, PP PERSIS Salurkan Bantuan Renovasi Mushala SMP

Namun, Asep mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan yang tengah menjeratnya di Bareskrim Polri. “Kita lihat saja nanti ya,” katanya.
 
Dalam laporanya, Yulius menyebutkan ia menjadi rekanan bisnis Agus dalam pertambangan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000. Kala itu, Agus menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara.